HUKUM DAN ETIK KEPERAWATAN ISLAM DI DALAM MEMBERIKAN PELAYAN KEPERAWATAN

Senin, Juli 21, 2008 / Diposting oleh syamsul anwar psik umj / komentar (2)

HUKUM DAN ETIK KEPERAWATAN ISLAM

DI DALAM MEMBERIKAN PELAYAN KEPERAWATAN

Syamsul Anwar, Mkep, Sp.Kom

A. Latar belakang

Hidup manusia membutuhkan orang lain di dalam kehidupan socialnya, untuk berinteraksi manusia diatur oleh undang – undang yang mengikat setiap warga untuk melaksanakannya, dalam hal ini perawat membutuhkan undang – undang yang mengikat didalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan,

Perawat menjalankan praktek profesinya secara aman membutuhkan dua pengaturan, kedua pengaturan yaitu profesi (menurut hakekat profesinya maupun pengaturan secara hukum yang merupakan satu kesatuan. Kedua pengaturan tersebut ditujukan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dengan praktek keperawatan yang bermutu dan aman.

Standar yang menjadi pedoman profesi dikembangkan dan diterapkan oleh profesi keperawatan. Profesi keperawatan secara terus - menerus mengadakan pengkajian terhadap pungsi standar serta kualifikasi anggotanya. Berdasarkan hal tersebut dapat dikembangkan titik diri (self assessment) dari masyarakat untuk profesi keperawatan dengan menggali harapan public terhadap pelyanan keperawatan. Standar hukum harus disetujui oleh badan legislative dan diimplentasikan melalui peraturan perundangan berupa standar pendidikan untuk perawat, menetapkan persyaratan untuk mendapatkan lisensi (kewenangan) bahkan peraturan tentang sangsi apabila terjadi pelanggaran praktek profesi.

Perawat muslim berperan memberikan pelayanan keperawatan adalah mengerti akan konsep dari tujuan hidup manusia diciptakan oleh Allah surat Alhajj; “ Hai orang –orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu dijalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memeilih kamu dalam agama seatu kesempitan. (Ikutilah ) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah ) telah menamai kamu sekalian orang – orang muslim dari dahulu, dan begitupula dalam alquran ini, supaya Rasul itu menjadi sanksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi sanksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sholat, tunaikan Zakat, dan bepeganglah kamu kepada tali Allah . Dia adalah pelindungmu maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong “(Al-hajj:77-78).

Sebagai Perawat muslim dalam menjalankan tugas profesinya dengan menjadikan Alquran dihadapan manusia sebagai mandataris-Nya. Hal ini dapat menjadi milik perawat muslim untuk menciptakan pelayanan secara paripurna dengan standar yang dijalankan oleh setiap perawat muslim dengan memberikan hak dan pelayanan secara optimal

Memberikan pelayanan ini diperlukan perangkatnya yaitu : Hukum dan Etika dalam memberikan pelayanan .


A. Hukum.

Hukum dapat diartikan sebagai aturan yang disyahkan oleh pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Prinsip etik maupun hukum mencakup autonomy, beneficience, nonmalefecience, veracity, justice, dan fidelity.

1) Autonomy berkaitan dengan hak seseorang untuk membuat keputusan bagi dirinya misalnya seorang klien yang akan mengalami suatu tindakan seperti pembedahan, keputusan harus diputuskan oleh klien itu sendiri, tetapi tenaga kesehatan berkewajiban memberikan informasi yang rinci sehingga klien membuat keputusan

2) Beneficence (kemurahan hati atau kemanfaatan) Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban melakukan yang terbaik, sebagai perawat dalam memberikan asuhan keperawatan yang terbaik sehingga anggota profesi selalu bersikap untuk meningkatkan mutu yang lebih baik dalam setiap memberikan pelayanan keperawatan.

3) Nonmaleficence (tidak merugikan oranglain) Prinsip ini berkenan dengan kewajiban untuk tidak menimbulkan kerugian atau cidera bagi orang lain apalagi membunuh. Seorang perawat yang menerapkan prinsip ini akan bersikap hati-hati, teliti dan cermat sehingga dalam setiap mengerjakan sesuatu tidak sembarangan.

4) Veracity (jujur)Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban untuk menyampaikan atau mengatakan sesuatu dengan benar, tidak berbohong apalagi menipu. Perawat yang menerapkan prinsip ini akan selalu bicara benar, terbuka sehingga dapat terpercaya.

5) Justice (adil) Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban berlaku adil kepada semua orang. Sikap perawat yang menerapkan prinsip ini akan berbuat adil, tidak membeda-bedakan klien yang dirawatnya, baik aspek social, agama, kesukuan dll.

6) Fidelity (Komitmen) Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban untuk setia atau loyal dengan kesepakatan atau tanggung jawab yang diemban. Perawat menerapkan prinsip ini akan bertanggung jawab secara sungguh-sungguh terhadap tugas yang dibebankanya .

7) Confidentiality Prinsip ini mengedapankan kerahisaan informasi yang sipatnya pribadi.

B. Etik

Prinsip etik dan hukum berbeda namun prinsipnya sama. Etik berasal dari kata ethos yaitu bahasa yunani yang berarti motif dan sikap serta hubungan dari sikap ini terhadap yang baik dari individu. Menurut Clohezy (1985) Pengertian etik adalah interprestasi individual tentang falsapah dan moral dari kehidupan dan merupakan dorongan internal perorangan.

Secara singkat etik ditujukan untuk mengukur prilaku yang diharapkan dari manusia sehingga jika manusia tersebut merupakan suatu kelompok tertentu atau profesi tertentu seperti profesi keperawatan, maka aturannya merupakan suatu kesepakatan dari kelompok tersebut yang disebut kode etik.


1. Unsur –unsur yang penting diperhatikan dalam kode etik:

a. Perawat memberikan pelayanan dengan memperhatikan dan menghargai kemuliaan seseorang manusia

b. Perawat wajib melindungi hak azazi manusia

c. Perawat bertindak melindungi klien dan masyarakat

d. Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap setiap tindakan dan pengambilan keputusan keperawatan

e. Perawat mempertahankan kompetensinya dalam melaksanakan pelayanan keperawatan

f. Perawat melatih diri dalam menetapkan informasi dan menggunakan kompetensi individunya

g. Perawat berbartisipasi aktif dalam kegiatan yang terkait dengan pengembangan keilmuan dari profesi keperawatan.

h. Perawat berpartisipasi dalam upaya upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi serta meningkatkan mutu pelayanan

i. Perawat berpartisifasi dalam upaya profesi untuk melindungi masyarakat terhadap misi informasi serta mempertahankan integritas keperawatan

j. Perawat berkolaborasi dengan anggota dan profesi kesehatan lainnya serta masyarakat.